Jakarta(BeritaPrima.com) — Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Muhammad Fajriska Mirza, seorang pengacara, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Adi Toegarisman mengatakan SPDP Fajriska Mirza alias Boy Fajriska sudah diterima Kejagung dari penyidik Bareskrim Polri pada tanggal 28 Agustus 2012. “SPDP Boy (M Fajriska Mirza) sudah diterima pada 28 Agustus,” ujar Adi ditemui di kantornya, Jumat (14/9/2012).
Adi menjelaskan, Kejaksaan telah menunjuk jaksa untuk perkembangan penyidikan kepada penyidik perkara ini. “Tim jaksa peneliti dipimpin Andi Taufik untuk mengikuti perkembangan tindak pidana itu. Namun, sampai saat ini berkas perkaranya belum masuk, baru SPDP saja,” sambungnya.
Seperti diberitakan, perseteruan antara Boy dan Marwan berawal dari kicauan Boy dalam blog pribadinya yang berjudul ‘Pembobol BRI Rp500 Miliar oleh Oknum Jaksa Muda’. Namun, Boy sendiri telah membantah tegas sebagai pemilik akun twitter @TrioMacan2000 dan @fajriska.
Dalam laman twitter itu disebutkan bahwa terdapat dua oknum jaksa yang terlibat kasus BRI, yakni Jaksa Agung Muda, dan mantan Kajati Jawa Tengah.
Kasus pembobolan BRI senilai Rp180 miliar yang dilakukan oleh Richard Latif pada 2004 silam itu justru dilepas oleh oknum Jaksa Penyidik yang saat ini sudah menjabat posisi Jaksa Agung Muda (JAM).
JAM yang disebut-sebut berinisial ME ini kemudian menyita uang tunai seilai lebih dari Rp500 miliar yang selanjutnya disedot semua rekening-rekening tersangka yang di luar dari aliran dana pembobolan.
Semua uang tersebut ditampung di rekening dibuka oleh ME sebagai penampungan di BRI atas nama Aspidsus Kejati DKI dengan total Rp560 miliar. Boy dapat dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-undang RI Nomor 11 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), Pasal 310 dan Pasal 311 atau Pasal 317 tentang Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar