Jakarta(BeritaPrima.com) — Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Muhammad Fajriska Mirza, seorang pengacara, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Adi Toegarisman mengatakan SPDP Fajriska Mirza alias Boy Fajriska sudah diterima Kejagung dari penyidik Bareskrim Polri pada tanggal 28 Agustus 2012. “SPDP Boy (M Fajriska Mirza) sudah diterima pada 28 Agustus,” ujar Adi ditemui di kantornya, Jumat (14/9/2012).